Hukum / Kriminal
Beranda / Hukum / Kriminal / Penipuan Jemaah Haji Dihukum Hingga 10 Tahun Penjara

Penipuan Jemaah Haji Dihukum Hingga 10 Tahun Penjara

In-daily.com, Jakarta – Untuk memastikan keamanan, perlindungan, serta penegakan hukum terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan.

Satgas ini bertujuan melindungi jemaah haji dan umrah Indonesia dari berbagai praktik pelanggaran. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi jemaah.

“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dan dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, Jumat (17/4).

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Bareskrim maupun hotline yang telah disediakan. Satgas ini akan fokus pada berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah, di antaranya penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.

Penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Sementara itu, penyelenggara umrah ilegal terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Selain itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain bahkan dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Adapun pemalsuan dokumen haji dan umrah, seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan, diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sanksi juga dapat dikenakan kepada korporasi dengan denda hingga tiga kali lipat.

Delik dalam kasus-kasus tersebut bersifat umum, sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa harus menunggu laporan dari korban. (*/oto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *