Jakarta, In-daily.com – Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Hal itu ditegaskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Di sisi lain, ahli waris penerima hibah dari Kesultanan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meminta pemerintah segera memberikan ganti rugi atas tanah yang berada di area IKN, Sepaku, Kalimantan Timur.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, mengutip media online yang telah mewawancarainya.
Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa pekan lalu.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sehingga menimbulkan ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara. Kondisi itu dinilai berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk pengumuman keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Menurut Mahkamah, penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus melalui Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai apabila Keppres tersebut telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artinya, dalam konteks pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara, pelaksanaannya bergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud.
Intinya, Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.
Di lokasi lain, ratusan warga pengelola lahan yang berada di area IKN mengeluhkan karena selama bertahun-tahun lahan yang mereka kelola belum mendapatkan ganti rugi ataupun tali asih.
“Kita mendukung program IKN, tapi kami sebagai pengelola mohon diberikan tali asih,” kata Jose saat berada di Kementerian ATR/BPN pekan lalu.
Pihaknya mengaku telah berkali-kali mengirim surat, namun belum mendapat tanggapan pasti terkait tanah hibah seluas 2,0806 hektare tersebut.
Beberapa waktu lalu mereka juga sempat berdiskusi dengan OIKN, namun hasilnya dinilai masih mengambang.
“Berdalih sih boleh, tapi harus menggunakan hati dalam menentukan arah sesuai keinginan masyarakat pengelola tanah itu,” jelasnya. (oto)


Komentar