Bekasi, In-Daily.Com – Puluhan pedagang kaki lima di RT 012/RW 28, Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT), Mustikajaya, Kota Bekasi, memprotes keras karena diminta pindah lokasi tanpa kejelasan.
Puluhan pedagang menerima surat dari Kepala Kelurahan Mustikajaya tertanggal 23 Juli 2026 yang meminta mereka membongkar tenda secara mandiri pada Jumat, namun tanpa mencantumkan tanggal dan bulan pelaksanaan. Dalam surat tersebut, pedagang dianggap menempati lahan milik Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami tak memiliki lahan ini dan sudah menempati lahan sekitar tujuh tahun,” kata Koko, salah satu pedagang, di hadapan Gaiso, anggota DPRD Kota Bekasi, saat berkunjung ke lokasi.
Namun, para pedagang meminta agar Pemkot Bekasi mengalokasikan lokasi pengganti dan tidak hanya meminta mereka pindah tanpa memberikan solusi.
Selain itu, pedagang meminta surat yang menyatakan jika lokasi tersebut memang direncanakan untuk bengkel truk. Mereka juga meminta surat kerja sama antara pengusaha dengan pemilik fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan MGT.
“Jika hanya disuruh pindah saja, sama halnya membunuh pedagang dan imbasnya kepada keluarga kami. Katanya membela rakyat kecil. Gimana nih,” jelas Koko, didampingi puluhan pedagang, Jumat (24/7).
Sementara itu, Faisol, yang diduga akan memanfaatkan lahan tersebut, mengajak para pedagang bersabar dan menyatakan permintaan pedagang akan dipenuhi.
“Semua masih proses. Maka saya komunikasi dengan pedagang. Kita tunggu aja ya keabsahannya dan tindak lanjutnya nanti,” jelasnya.
Menurut perwakilan Pengembang MGT, pihaknya belum sepenuhnya menyerahkan fasos-fasum kepada Pemkot Bekasi sehingga berita acaranya juga belum ada.
“Belum sepenuhnya karena ada yang kurang. Belum tuntas,” kata Asep, perwakilan Pengembang MGT. (oto)


Komentar